![]() |
| Sri Mulyani Menteri Keuangan RI Oleh: Rio septiawan (1902056066) Dimasa pandemi covid 19 ini pemerintah terus berupaya dalam menjaga kesetabilan ekonomi nergara, salah satunya dengan mencuatnya digodoknya peraturan untuk menaikkan pajak bagi para konglomerat, orang "super kaya" dinegara ini Hal ini dilakukan dalam rangka melakukan reformasi pajak, menciptakan keadilan sosial bagi rakyat indonesia, dan mengurangi kesenjangan sosial diIndonesia Rencananya kenaikan pajak penghasilan bagi orang kaya akan tertuang dalam perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021 Tarif pph adalah bersifat progresif atau tidak tetap tergantung dengan nilai dari tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak,akan semakin besar pajak sesoranf tergantung dari nilai penghasilan kena pajak (PKP) Sumber: Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini Baca juga : |







0 komentar:
Posting Komentar