Senin, 07 Juni 2021

Pajak orang super kaya bakal naik, bagaimana kejelasannya?


Sri Mulyani
Menteri Keuangan RI

Oleh: Rio septiawan (1902056066)

Dimasa pandemi covid 19 ini pemerintah terus berupaya dalam menjaga kesetabilan ekonomi nergara, salah satunya dengan mencuatnya digodoknya peraturan untuk menaikkan pajak bagi para konglomerat, orang "super kaya" dinegara ini
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang mengkaji kenaikan pajak penghasilan (pph) bagi orang kaya, yaitu bagi mereka yang berpenghasilan lima miliar setahun akan dikenakan pph 35% yang sebelumnya 30%

Hal ini dilakukan  dalam rangka  melakukan reformasi pajak, menciptakan keadilan sosial bagi rakyat indonesia, dan mengurangi kesenjangan sosial diIndonesia

Rencananya kenaikan pajak penghasilan bagi orang kaya akan tertuang dalam  perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021

Tarif pph adalah bersifat progresif atau tidak tetap tergantung dengan nilai dari tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak,akan semakin besar pajak sesoranf tergantung dari nilai penghasilan kena pajak (PKP)

Sumber:

Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini

Baca juga :















0 komentar:

Posting Komentar